MASJID, MUSHOLLAH DAN LANGGAR
Dengan demikian jelaslah bahwa sebagaimana pengertian, ta’rif atau defenisi baik secara bahasa atau isthilah (syari’at) maka pengertian Masjid, Mushallah, dan Langgar adalah sama, dan inilah yang dimaksud oleh madzhab Imam Syafi’I dan Madzhab Imam Hanafi yaitu jika tempat tersebut didirikan shalat Fardhu lima waktu berjema’ah dengan terus-menerus dan tanahnya adalah wakaf.
Dilanjut baca : https://kabarwashliyah.com/2016/10/28/hukum-masjid-dan-perbedaannya-dengan-mushalla-langgar/
Penulis adalah KH. Ovied.R- Wakil Ketua Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020. Sekretaris Majelis Masyaikh Dewan Fatwa Al Washliyah Periode 2015-2020, Guru Tafsir Alqur’an/Fikih Perbandingan Madzhab Majelis Ta’lim Jakarta & Direktur Lembaga Riset Arab dan Timur Tengah [di Malaysia] Hp: 0813.824.972.35. Email: dewanfatwa_alwashliyah@yahoo.com
Komentar
Posting Komentar